Kejadian seperti Iwan Limau, penumpang Citilink dengan nomer penerbangan QG 165 tujuan Jakarta-Denpasar, yang terpaksa diturunkan karena kedapatan merokok saat hendak naik pesawat semoga tidak pernah Anda alami.
Petugas keamanan Bandara Halim Perdanakusuma yang mengamati Iwan sejak di boarding gate hingga saat naik di tangga pesawat, melihatnya sedang merokok. Padahal area tersebut adalah daerah steril dari rokok.
“Jadi begitu memasuki air site, wilayah yang dipagari di bandara, terus tempat boarding, mau naik ke gardarata, itu sama sekali nggak boleh merokok, itu ancaman penerbangan,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, seperti dikutip detik.com.
Menurutnya, merokok di area yang disebutkan di atas merupakan pelanggaran atas aturan. “Di bandara, tempat merokok sudah disediakan,” terangnya.
Iwan barangkali tidak tahu, ketika dia merokok bersamaan dengan pesawat sedang mengisi avtur, dan posisinya yang dekat dengan mesin pesawat terbang merupakan ancaman bagi keselamatan dan keamanan penerbangan.
Sebagai seorang perokok seharusnya memang paham dan sadar dengan aturan merokok di berbagai tempat umum, utamanya di bandara yang memang menerapkan aturan ketat.
Di bandara, untuk merokok, seorang perokok harus merokok di smoking room yang memang disediakan. Bandara sudah menyediakan smoking room yang bisa digunakan. Beberapa bandara bahkan melengkapi fasilitas smoking room-nya dengan fasilitas yang cukup nyaman.
Nah, apabila sudah berada di kabin, perokok harus bisa menahan untuk merokok. Selama penerbangan, penumpang memang tidak diperkenankan untuk merokok. Hal tersebut bukan untuk mengekang, melainkan memang untuk keamanan.
Intinya, silakan merokok, tapi tetap harus paham aturan.