Rokok kretek adalah produk yang tidak bisa diproduksi di negara lain, karena ketersediaan bahan baku khusus (tembakau yang membutuhkan setidaknya 8 jenis tembakau dan cengkeh) yang tidak bisa dihasilkan di sembarang tempat sebab dipengaruhi oleh dukungan iklim dan tanah yang sesuai.
Alasan itulah yang membuat kretek sangat memenuhi untuk menjadi identitas budaya bangsa dan menjadi produk yang harus didukung serta diberikan perlindungan.
Tetapi, kenyataan lain yang terjadi, peraturan pemerintah tidak memihak atas produk ini. Cukai dan pajak naik setiap tahun demi memenuhi target pendapatan negara. Sebelumnya, terbit peraturan yang memberikan berbagai batasan bagi pabrik rokok sehingga tidak mungkin dilakukan dalam skala rumahan.
Sejumlah pengusaha lokal pun satu per satu melepaskan sahamnya kepada asing, setelah PT HM Sampeorna diambil alih Philip Morris, PT Bentoel Internasional Investma dikuasai British American Tobacco Group, dan Trikasti Purwosari Makmur diambil alih perusahaan rokok Korea Selatan KT&G.
Baru-baru, pengambilalihan saham rokok lokal kepada asing kembali bertambah, kali ini produsen rokok asal Tokyo, Japan Tobacco Inc, resmi mengakuisisi seluruh saham PT Karyadibya Mahardika dan PT Surya Mustika Nusantara dengan nilai US$ 677 atau setara Rp 9 triliun.
Dalam pernyatan pers yang dilansir Reuters, Jumat 4 Agustus 2017 disebutkan, “Termasuk utang kedua perusahaan tersebut, nilai kesepakatannya adalah US$1 miliar.”
PT Karyadibya Mahardika yang berdiri sejak 2007 merupakan pabrik yang mengeluarkan merek Apache, Absolute Mild, Ansolute Mild Menthol, Absolute Ruby, Minna Internasional, Minna barokah, Extreme Mild, Extreme Mild Menthol, Bheta, dan beberapa varian lain.
Sedangkan, PT Surya Mustika Nusantara adalah distributor untuk merek Apache dan Extreme yang diproduksi Karyadibya Mahadhika.
Gambar ilustrasi: Eko Susanto