Bila kamu berkesempatan jalan-jalan ke luar negeri dan dari sana menemukan merek rokok yang menarik hati sehingga ingin dibawa ke Indonesia, entah sebagai konsumsi pribadi atau untuk hadiah kepada kerabat, maka tak perlu khawatir karena ketentuan yang ada memperbolehkan.
Tentu, selama barang yang kamu bawa masih dalam tahap wajar. Aturan bea cukai memperbolehkan membawa 200 batang rokok atau 50 batang cerutu atau 200 gram tembakau iris.
Bila batasan tersebut tidak dilewati, maka rokok yang kamu bawa terbebas dari Kewajiban Pabean dan Cukai dan Pungutan Pajak lainnya.