bungkus rokok

Ironi Industri Rokok: Penyerap Tenaga Kerja Terbesar Tapi Pabriknya Terus Berkurang

Industri rokok di Indonesia adalah salah satu Industri yang mampu menyerap jumlah tenaga kerja yang besar. Banyak dari pekerja di Industri ini adalah mereka-mereka yang tak mempunyai ijazah. Industri ini menyerap lebih dari 5 juta tenaga kerja, mulai petani, pekerja pelinting, sampai pedagang rokok.

bungkus rokok

Namun ironis, industri yang sangat strategis dalam menyrap banyak tenaga kerja ini justru kerap mendapatkan tekanan.

Tiap tahunnya cukai rokok selalu dinaikkan oleh Pemerintah, hal tersebut berimbas pada makin turunnya jumlah pabrik rokok di Indonesia. Tahun 2017 saja, dari data Bea Cukai, jumlah pabrik rokok di Indonesia kini hanya tersisa sekitar 776 pabrik.

“Pada 2017 menurut data Bea dan Cukai pabrik rokok ada 776, kalau data kami 493 pabrik. Bayangin saja itu dari tadinya 1.000-an pabrik,” kata Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian, Atong Soekirman.

rokok

Regulasi yang ketat, termasuk salah satunya tentang luas pabrik, mau tak mau memang membuat banyak pabrik-pabrik rokok kecil dan menengah gulung tikar.

“Untuk pabrik, beberapa seperti SKM (Sigaret Kretek Mesin) sama SPM (Sigaret Putih Mesin) dia masih bisa survive,” ujar Atong.

Padahal seperti kita ketahui, pabrik-pabrik rokok skala kecil dan menengah umumnya adalah pabrik yang memproduksi sigaret kretek tangan.

rokok tingwe

Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah strategis, maka kehancuran industri kretek kecil dan menengah hanya tinggal menunggu waktu.

bungkus rokok

Kemendagri Nilai Perda KTR yang Melarang Toko Memajang Rokok Menyalahi Aturan Nasional

Perda KTR dianggap memberikan masalah bagi para pelaku usaha, utamanya pelaku usaha ritel. Hal Ini terkait dengan pelarangan pemajangan produk rokok di toko-toko ritel di Bogor, sedangkan peraturan nasional yang wajib dan secara hukum lebih kuat menjadi acuan dalam menyusun Perda tidak melarang hal ini.

rokok

Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor yang melarang pemajangan produk tembakau atau rokok di toko-toko ritel modern menuai protes dari berbagai kalangan. Banyak pengusaha dan pemilik toko ritel merasa keberatan dengan aturan ini. Aturan ini menyebabkan jaminan ketidakpastian usaha.

Suara keberatan disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO). Juru bicara, Gunawan Baskoro mengatakan Peraturan Daerah yang tidak sesuai dengan Peraturan Nasional jelas menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Kami tidak memiliki aturan main yang jelas, karena di level nasional (pemajangan produk rokok) boleh, sementara di level daerah dilarang. Tidak ada jaminan ketidakpastian usaha. Terlebih, kami tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan peraturan tersebut atau minimal disosialisasikan.”

Suara keberatan juga disampaikan pedagang toko retail di Kota Bogor, Farida. Ia mengeluhkan adanya larangan pemajangan produk rokok. Larangan tersebut membuat pendapatannya berkurang hingga 40 persen. “Waktu itu, saya tanya apa alasannya dagangan rokok harus ditutup? Lalu, saya dikasih lihat surat edaran dari Pemerintah. Kami sebagai pedagang memohon agar usaha kami didukung agar bisa maju.”

bungkus rokok

Juru bicara Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Estyo Herbowo mengaku memahami itikad dari Perda KTR ini adalah untuk membatasi konsumen rokok di Kota Bogor. Dia mengemukakan, yang menjadi persoalan adalah adanya larangan pemajangan produk rokok. Padahal, pembatasan promosi dan pemasaran sudah diatur di dalam PP 109 Tahun 2012.

“Kami menitikberatkan pemajangan produk rokok itu sendiri karena selama ini tidak diatur mengenai pelarangan pemajangan. Kami ingin Perda ini selaras dengan peraturan nasional. Kami ingin diajak diskusi,” ujar Estyo.

rokok

Kementerian Dalam Negeri sendiri menilai Bahwa Perda KTR (kawasan tanpa rokok) Kota Bogor bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Perwakilan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Agus Rahmanto mengatakan, memang ada masalah yang muncul dan menjadi perdebatan dari pelaksanaan Perda KTR.

“Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Tidak boleh bertentangan dengan nilai umum dan kesusilaan,” kata Agus

bungkus rokok

Kesadaran Pedagang Menjadi Bekal Penting Memerangi Rokok Ilegal

Upaya membantu pemasukan Negara dari cukai rokok bisa dimulai dari para pedagang rokok. Mereka harus menjual produk bercukai resmi, tak boleh produk tak bercukai alias ilegal. Hal ini yang akan membuat Negara tak mendapatkan untung dari produk-produk bercukai ilegal. Operasi penertiban cukai ilegal ini dimulai tahun ini di daerah-daerah seluruh Indonesia, utamanya daerah penghasil rokok.

rokok

Seperti di Madiun. Gencar sekali terjadi operasi untuk menertibkan produk-produk bercukai ilegal.

“Operasi rokok ilegal kita lakukan mulai dari kecamatan Gemarang hingga Dolopo dan tahun ini tidak menemukan adanya rokok ilegal,” ujar Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Agus Suyudi.

Kesadaran para pedagang untuk tidak lagi menjual rokok tanpa cukai di Kabupaten Madiun sudah cukup baik. Saat digelar kegiatan pengawasan atau operasi, tidak ditemukan adanya rokok ilegal.

orang merokok

Namun demikian, adanya kesadaran para pedagang tersebut tidak menyurutkan upaya pihaknya untuk melakukan pengawasan secara berkala. Hal ini dimaksudkan untuk tetap terjaganya produk-produk legal yang beredar di pasar.

Pengawasan juga dilakukan dengan membentuk tim monitoring rokok ilegal yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Kepolisian, LSM, Dinas Kesehatan, Bagian Perekonomian dan dari Bea Cukai dengan memantau seluruh wilayah se-Kabupaten Madiun.

rokok

“Sasaran operasi kita berada pada daerah perbatasan baik yang dengan kabupaten lain, daerah hutan, maupun desa-desa terpencil. Dan masyarakat kita imbau jangan sampai mengedarkan dan menjual rokok tanpa cukai baik yang palsu maupun bekas.”

bungkus rokok

Pedagang Rokok dan Kopi yang Untung Besar saat Reuni Akbar Alumni 212

Terlepas dari banyaknya kepentingan acara reuni akbar alumni 212, ternyata acara ini membawa berkah bagi para pedagang. Banyak dari para pedagang mendapatkan untung besar dari acara ini.

Maklum saja, dalam acara tersebut, hukum pasar memang berlaku. Di mana ada keramaian, di situ ada potensi mendapatkan untung.

Tak hanya pedagang kaos atau bendera tauhid, pedagang lain pun ikut kebagian rejeki.

Salah satu produk pedagang yang paling banyak dibeli adalah rokok dan makanan. Tumpah riuhnya orang saat reuni akbar 212 berlangsung membuat banyak yang kelaparan dan kehausan. Makanan ringan, berat, minuman kopi dan juga rokok menjadi pilihan para manusia yang memadati area reuni akbar 212.

rook dan kopi

Para pedagang ini rata-rata sudah menempati area reuni 3 jam sebelum acara berlangsung. Mereka menempati Tugu Tani sebagai lokasi berjualan. Banyak dari pedagang dari luar Jakarta yang ikut berjualan di reuni akbar 212.

bungkus rokok

Panasnya cuaca, banyak orang yang berkumpul, membuat banyak dari mereka kehausan dan kelaparan. Pedagang mendapatkan untung dari situasi ini, ditambah lagi orang-orang yang mengikuti reuni akbar 212 kebanyakan penyuka kopi dan perokok. Jadinya pas, bagi para pedagang kopi dan rokok.

rokok dan kopi

Rata-rata pedagang kopi dan rokok mendapatkan untung lima kali lipat dari biasanya.

Lha gimana, dari ratusan ribu orang yang hadir di reuni akbar 212 itu, pasti ada banyak yang seorang perokok.