Rokok kretek merupakan produk industri yang legal secara hukum dan bebas diperjual belikan karena negara mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan produk tersebut melalui cukai. Untuk hal itulah pemerintah kemudian membuatkan penanda legal dalam setiap produknya dengan pita cukai.
Jenis rokok kretek yang banyak kategorinya tentu membutuhkan penanda. Gunanya selain agar perokok juga tahu perbedaannya, juga agar ada perbedaan dari setiap golongan rokok bisa diketahui oleh perokok. Semakin tinggi golongan rokok maka semakin mahal harga dan tinggi tarif cukai yang masuk ke kas negara.
Bentuk Pita Cukai Rokok SKM
Rokok SKM atau Sigaret Kretek Mesin merupakan rokok yang diproduksi memakai mesin. Batangan setiap rokok SKM memakai filter pada ujung isapnya. Rokok ini juga terbagi dalam beberapa golongan seperti golongan I dan golongan II. Setiap penggolongan produk SKM berkaitan dengan jumlah batangan yang diproduksi oleh pabrikan. Semakin banyak jumlah produksinya maka semakin mahal harga rokoknya dan harga yang tertera pada pita cukainya. Sehingga ada perbedaan angka dan nilai cukai yang tertera di setiap bungkus rokoknya.
Bentuk pita cukai rokok SKM itu berbentuk persegi atau kotak. Dalam tiap lembar pita cukai terdapat nama inisial perusahaan yang mengeluarkannya. Juga terdapat harga jual eceran dan harga cukai per batangnya. Pita cukai rokok SKM biasanya ditempelkan pada bagian samping atas penutup kemasannya.
Untuk menandainya apakah pita cukai itu palsu atau tidak kita bisa melihat nama perusahaan yang ada di bagian bawah kemasan rokok, lalu lihat juga nama initial perusahaan yang ada dalam pita cukai. Misalkan sebagai contoh, rokok Red Mild dikeluarkan oleh PT Bintang Sayap Indonesia pada bagian bawah kemasannya, maka pada initialnya di pita cukai tertera BINSAYINDO.
Jika ada perbedaaan nama perusahaan dan nama initial perusahaan yang ada di pita cukai sudah dipastikan bahwa pita cukai rokok tersebut adalah palsu.
Pita Cukai Rokok SKT
Sedangkan lembaran pita cukai rokok SKT bentuknya memanjang. Biasanya ditempelkan pada bagian tepi kemasannya. Dalam tiap lembaran cukai juga terdapat initial nama perusahaan yang mengeluarkan produk rokoknya. Juga terdapat nilai harga jual ecerannya dan harga per batangnya yang terkena cukai.
Bentuk pita cukai rokok SKT ini juga sama dengan bentuk pita cukai rokok Klobot ataupun klembak menyan. Hanya saja bentuknya lebih lebar dibandingkan SKT biasa. Harga pita cukai tergantung juga dengan jumlah produksi yang dikeluarkan oleh pabrikan rokok.
Jadi, jika ada rokok SKM namun bentuk pita cukainya memanjang sudah dipastikan bahwa pita cukai rokok tersebut merupakan pita cukai rokok palsu. Begitu juga sebaliknya.
Sebagai contoh, rokok Dados dikeluarkan oleh CV Putra Mas Sejati, maka pada pita cukainya tertera initial perusahaannya PUTTMASE00. Jika ada perbedaan nama perusahaan di bagian bawah kemasan rokok dan pada pita cukainya bisa dipastikan bahwa pita cukai rokok tersebut merupakan pita cukai palsu.