Salah satu Industri yang mampu bertahan di tengah badai krisis besar ekonomi global adalah Industri rokok. Ada banyak jumlah tenaga kerja yang diserap oleh Industri ini. Pemerintah harusnya tahu dan berterimakasih kepada Industri sektor pertembakauan ini.
Ada banyak jenis Industri rokok. Mulai dari Industri kecil, UKMK, hingga Industri besar. Mereka adalah Industri yang terdaftar dan resmi diakui keberadaannya. Ada pula Industri ‘ilegal’ dalam artian hidup dan berkontribusi pada masyarakat, namun keberadaannya tidak atau belum resmi diakui Negara.
Atas dasar inilah, perlu dilakukan pembinaan utamanya terhadap industri rokok kecil yang selama belum melampirkan pita cukai rokok.
Pemerintah sebagai institusi tertinggi wajib membina apa pun usaha kecil yang memang punya kontribusi ekonomi terhadap masyarakat, tak terkecuali rokok.
Salah satu usaha pembinaan tersebut dicontohkan dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar.
Di Blitar, memang cukup banyak industri rokok rumahan yang belum dilengkapi cukai, karena itulah, pemerintah merasa perlu membina usaha tersebut agar taat aturan, salah satunya dengan pendampingan pengurusan administrasi tentang pajak dan cukai. Hal tersebut sekaligus untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Blitar.
Mujib, anggota Komisi II DPRD Kab. Blitar mengatakan, Rokok ini potensinya besar sekali, bila para pembuat rokok itu diberikan pembinaan dan pelatihan bagaimana membuat rokok yang benar, kami yakin akan mengangkat ekonomi kerakyatan.
Hal inilah yang harus terus kita kawal dan dukung. Pembinaan terhadap usaha-usaha kecil, usaha rumahan harus terus ada, karena berkontribusi terhadap masyarakat dan daerah sekitar. Kontribusi mereka juga sangat berpengaruh terhadap pemasukan Negara ini.