bungkus rokok

Cukai Rokok Tinggi, 59% Pangsa Pasar Rokok di Malaysia Diambilalih Rokok Ilegal

Kebijakan pemerintah Malaysia yang berusaha menekan konsumsi tembakau dengan menaikkan cukai rokok bertarif tinggi membuat peredaran rokok ilegal merajalela di Negeri Jiran itu.

Dikutip oleh The Star online berdasarkan Warta Bloomberg akhir bulan lalu, Malaysia memiliki prosentase penjualan rokok ilegal tertinggi di dunia, yakni 59% dari total penjualan rokok. Menurut data Oxford Economics, sebanyak 1.000 rokok ilegal dibeli di Malaysia setiap menitnya.bungkus rokok

Maraknya rokok ilegal ini terjadi sejak Malaysia menaikkan cukai rokok pada tahun 2015 silam. Kondisi ini membuat pemerintah Malaysia kehilangan potensi penerimaan negara dari cukai rokok sebesar 13,5 miliar ringgit atau setara 3,3 miliar dollar AS atau setara Rp46,6 triliun.

Menurut kementerian kesehatan setempat, Malaysia berupaya mengurangi angka penyakit akibat rokok serta menahan laju konsumsi rokok, utamanya pada remaja. Karena itu kebijakan menaikkan cukai diambil oleh pemerintah.

Tak perlu waktu lama setelah kebijakan tersebut dijalankan, pendapatan perusahaan rokok British American Tobacco (BAT) yang sempat mengampanyekan anti kenaikan cukai terkena imbas. Dalam waktu 3 tahun pascakebijakan kenaikan cukai rokok, pendapatannya di Malaysia anjlok 3,2 persen. Sementara itu, pesain BAT, Japan Tobacco Inc. menutup pabriknya di Malaysia pada 2017.bungkus rokok

Studi pada 2018 yang dilakukan oleh BAT menunjukkan sekira 395 juta bungkus rokok di Malaysia adalah ilegal. Hampir separuh konsumsi rokok di negara itu adalah rokok putih ilegal yang dibawa dari Indonesia, Filipina, dan Vietnam lantaran hargamya lebih murah.

bungkus rokok

Harga Rokok Terus Meningkat, Rokok Ilegal Makin Membanjiri Pasar

Boleh saja bila Jaringan Pengendalian Tembakau Indonesia yang melibatkan berbagai lembaga dan komunitas yang dikoordinasioleh oleh Komnas Pengendalian Tembakau pada 9 Oktober 2017 lalu menyatakan bila kenaikan harga rokok yang memicu merebaknya rokok ilegal hanya mitos karena setiap produk ada versi ilegalnya.

bungkus rokok

Tetapi yang perlu dicermati adalah data di lapangan yang diungkapkan Direktorat Jenderal Bea Cukai di berbagai kantor wilayah baru-baru ini. Data berikut sebagian kecil yang terangkum dan berhasil disita oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di beberapa daerah.

1. Sulawesi

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan menyita satu mobil kontainer berisi 5,5 juta batang rokok tanpa pita cukai. Diperkirakan rokok yang disita itu senilai Rp3,6 miliar.

Sumber: CNN Indonesia dalam artikel Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Senilai Rp3,6 Miliar, 18 Agustus 2017.

rokok

2. Sidoarjo

Sebanyak 2.905.989 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo. Rokok yang dimusnahkan ini hasil operasi Juli 2016-Maret 2017. Potensi kerugian negara mencapai Rp 1.175.425.564 oleh perederan rokok ilegal tersebut.

Menurut Nur Rusydi, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo pada 21 Agustus 2017 terjadi peningkatan rokok ilegal yang terjaring. Bila di tahun 2016 ada 12 penindakan dengan 428.430 bungkus, 10.834.00 batang, dengan nilai Rp6.500.399.000 dan nilai cukainya Rp3.298.678.000. Pada 2017 ini ada 27 penindakan, dengan jumlah bungkus rokok 662.089, jumlah batangnya 13.241.720 senilai Rp8.389.275.895 dan potensi kerugian pendapatan negara mencapai Rp4.236.862.615.

Sumber: Liputan6.com dalam artikel Bea Cukai Jatim Musnahkan 2,9 Juta Rokok Ilegal, 21 Agustus 2017

rokok

3. Malang

Bea Cukai Malang melakukan pemusnahan terhadap 2,1 juta batang rokok ilegal pada 2 Agustus 2017. Rokok ilegal yang dimusnahkan itu senilai Rp378 juta.

Sumber: Tempo.co dalam Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gandeng DJP, 7 Agustus 2017

Gambar ilustrasi: Eko Susanto