Kiai butuh pemikiran dan perenungan panjang ketika memutuskan untuk mengeluarkan pernyataan kepada jamaahnya, apalagi jika pernyataan tersebut dekat dengan urusan fatwa. Para Kiai tak main-main untuk urusan yang satu ini, sebab hal ini punya konsekuensi sosial pada kehidupan seluruh umat. Pernyataan tegas ini dikeluarkan oleh Gus Muwafiq (KH. Ahmad Muwafiq) dalam sebuah ceramah.
Gus Muwafiq mencontohkan soal hukum rokok. Beliau melontarkan pertanyaan sederhana ke para Jemaah, khususnya ke Ibu-Ibu. “Bu, apa anda senang dan setuju suaminya merokok?” Sontak seluruh Ibu-Ibu menjawab; “Tidak!”
Jawaban itu ditimpali dengan pernyataan Gus Muwafiq, “Betul. Semua Ibu-ibu tak senang jika suaminya merokok, namun apakah ini akan membuat para kiai mengeluarkan fatwa haram untuk rokok? Tidak!”
Para Kiai akan berpikir betul-betul jika mengeluarkan fatwa. Rokok ini termasuk hal yang dipikirkan secara serius dan berat, karena resikonya besar kepada seluruh umat.
Rokok salah satu bahan utama pembuatnya adalah tembakau. Jika rokok diharamkan oleh para kiai maka menanam tembakau adalah haram. Merajang tembakau adalah haram. Mengangkut tembakau menggunakan truk juga haram. Konsekuensi dari satu fatwa haram untuk rokok akan merembet kepada semua aktivitas yang berkaitan dengan tembakau. Dan ini yang dipikirkan betul, makanya ada banyak Kiai dengan tegas mengatakan bahwa rokok tidak haram.
“Sebab kita hidup bernegara dengan segala hal berkaitan dengan Pemerintah. APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) contohnya, pendapatn terbesar disumbangkan dari hasil penjualan rokok. Kalau sampai ada fatwa haram terhadap rokok, otomatis seluruh pendapatan yang diterima pemerintah juga haram.”
Menurut Gus Muwafiq, fatwa yang dikeluarkan Kiai harus dipikirkan betul konsekuensinya terhadap umat. Melihat banyaknya dampak positif terhadap perekonomian negara, lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan petani tembakau di Indonesia. Rokok tidak bisa diharamkan. Ia adalah salah satu penyumbang terbesar pemasukan Negara ini. Pembangunan Negara menggunakan uang dari hasil rokok, dan dampaknya sangat positif. Lha, kalau uang rokok dipakai buat membangun jalan, ya jalan yang dibangun itu juga haram. Para pekerja jalan yang tak merokok pun kena hukum haram karena membangun jalan dari uang haram.