bungkus rokok (1)

Yang Perlu Anda Ketahui tentang Aturan Membawa Rokok Ke Luar Negeri

Bila kamu berkesempatan jalan-jalan ke luar negeri dan dari sana menemukan merek rokok yang menarik hati sehingga ingin dibawa ke Indonesia, entah sebagai konsumsi pribadi atau untuk hadiah kepada kerabat, maka tak perlu khawatir karena ketentuan yang ada memperbolehkan.

bungkus rokok (2)

bungkus rokok (2)

Tentu, selama barang yang kamu bawa masih dalam tahap wajar. Aturan bea cukai memperbolehkan membawa 200 batang rokok atau 50 batang cerutu atau 200 gram tembakau iris.

Bila batasan tersebut tidak dilewati, maka rokok yang kamu bawa terbebas dari Kewajiban Pabean dan Cukai dan Pungutan Pajak lainnya.

bungkus rokok

SIM, Surat Izin Merokok ala Pondok Pesantren Lirboyo

Bagi kalangan Nahdliyin, merokok memang sudah menjadi salah satu hal yang biasa. Banyak Kiai dan ulama NU yang memperbolehkan merokok. Maka, tak heran jika kemudian budaya merokok pun tumbuh dengan subur di kalangan pesantren-pesantren NU.

orang merokok

Nah, salah satu kisah unik soal merokok di kalangan pesantren ini tergambar jelas di Pondok Pesantren Lirboyo.

Walau ada banyak area di pondok yang memang dilarang untuk merokok, namun pesantren tetap mengakomodir para santri perokok yang memang ingin merokok.

rokok

Uniknya, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh santri bila ingin merokok, yaitu punya SIM, alias Surat izin merokok.

SIM ini menjadi semacam surat otoritatif bagi santri untuk bisa merokok.

orang merokok

Untuk mendapatkan SIM ini, ada beberapa syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi, di antaranya adalah berusia minimal 20 tahun, membuat surat keterangan restu orang tua yang menunjukkan bahwa si anak diperbolehkan untuk merokok, mendapatkan formulir pemotretan yang diperoleh dengan melampirkan surat keterangan restu orangtua kepada sektretaris pondok.

rokok

Nah, SIM ini nantinya wajib dibawa oleh santri saat merokok. SIM ini juga wajib dibawa jika si santri akan membeli rokok di warung di area pondok.

Hahaha, ada-ada saja.