Salah satu hal yang terus dilakukan Ditjen Bea Cukai tahun ini adalah menekan peredaran rokok ilegal. Hal ini dilakukan karena pada tahun 2019, Pemerintah tak menaikkan tarif cukai, sehingga Bea Cukai harus bekerja ekstra keras untuk memenuhi target realisasi pajak.
Salah satu cara menekan peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai adalah dengan aktif melakukan operasi penindakan rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya. Seperti yang dilakukan baru-baru ini oleh Ditjen Bea Cukai Kudus dan Meulaboh, Aceh.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Imam Prayitno mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan oleh jajarannya. Kegiatan penenindakan bermula pada hari Selasa (15/1/2019), petugas Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang sebuah bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan dan pengemasan rokok ilegal di daerah Jepara, Kudus.
Berdasarkan informasi tersebut tim mendapatkan alamat Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Tim Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang dimaksud dan diperoleh barang bukti rokok yang ilegal sebanyak 96.000 batang dengan nilai barang sebesar Rp68,6 juta.
“Di desa yang sama tim melakukan pemeriksaan kedua terhadap bangunan yang berdasarkan informasi dari masyarakat digunakan untuk menimbun atau mengemas rokok diduga ilegal. Dari hasil pemeriksaan, tim memperoleh fakta bahwa terdapat 523.800 batang rokok yang diduga ilegal berjenis SKM dalam berbagai merek,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.
Total barang bukti dari hasil operasi ini sebanyak 1,15 juta batang rokok dan 370 keping pita cukai yang diduga ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp828,8 juta. Dari hasil penindakan ini, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari adanya barang ilegal tersebut ialah sebesar Rp547,2 juta.
Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai Meulaboh juga melakukan penindakan serupa. Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Akbar Harianto menyatakan bahwa Bea Cukai Meulaboh berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 56.100 batang rokok ilegal.
“Penindakan dilakukan di Pasar Kampung Air Simeulue Tengah. Perkiraan nilai barang dari operasi penggagalan tersebut diperkirakan mencapai Rp23,1 juta dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp19,5 juta,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh.
Dalam aktivitas penindakan di kedua wilayah tersebut total Ditjen Bea Cukai berhasil meringkus lebih dari 1,3 juta batang rokok ilegal.