orang merokok

Orang Merokok, Iklan Rokok, dan Muhajir Effendy

Tempo hari, salah satu menteri di kabinet Jokowi, Muhajir Effendy mengisyaratkan akan memblokir seluruh iklan rokok di internet. Hal ini dimaksudkan agar anak-anak tidak menjadi orang merokok. Mengapa, kok, anak-anak? Sebab, selama pandemi, anak-anak menjadi subjek yang mengakses internet cukup sering.

Lalu, benarkah iklan rokok di internet mampu mempersuasi anak-anak untuk merokok? Ini yang patut menjadi pertanyaan. Sebab, sepengetahuan Roki, sangat jarang iklan rokok yang menampilkan orang merokok.

Hal ini menjadi wajar karena tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012. Dalam pasal 27 ayat [c] dan [d] disebutkan bahwa iklan rokok tidak memperagakan wujud perokok. Selain itu, tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan nilai agama.

Nah, jika sudah masuk ke dalam peraturan pemerintah, lalu sebenarnya apa yang diinginkan oleh Muhajir Effendy? Kalo alasannya pengendalian rokok, kan, sudah tertuang juga dalam PP No. 109/2012. Kecuali jika alasannya adalah membumihanguskan rokok dari tanah Nusantara. Itu lain cerita.

Salahkah Orang Merokok?

Tidak ada yang salah dengan orang merokok selama tidak merugikan orang lain. Maka, pengendaliannya pun dilakukan sejak mula. Dari bungkus rokok, misalnya. Tidak boleh menjualkan rokok ke anak-anak di bawah usia 18 tahun dan ibu hamil. Selain itu, ada pula larangan merokok di dekat anak-anak dan ibu hamil.

Larangan merokok itu pula yang akhirnya melabelkan perokok menjadi perokok santun. Perokok yang tahu dan paham kapan harus merokok. Jika ada orang di sebelahnya tidak suka dengan asap rokok, menjauhlah. Jika ingin merokok pun, perlu meminta izin kepada orang di sebelahnya.

Belum lagi tidak merokok saat berkendara. Sebab, asapnya bisa mengenai pengendara lainnya. Bahkan, sudah jelas pula dilarang merokok di berbagai tempat: rumah sakit dan sekolah.

Sudah sedemikian banyak larangan merokok, mengapa sampai harus menyasar iklan rokok di internet? Apalagi, sekali lagi, tidak ada wujud perokok di iklan tersebut. Lalu, di manakah area merokok? Apakah orang tidak boleh merokok? Padahal, rokok adalah barang legal. Tambahan lagi, barang yang mampu meningkatkan penerimaan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *