BUNGKUS ROKOK

Sejarah Peringatan Bungkus Rokok

Apa yang paling menyedot perhatian orang-orang saat melihat bungkus rokok? Kadar tar dan nikotin? Merek rokok? Atau apa? Menurut Kementerian Kesehatan, bukan bungkus rokoknya, melainkan isi di dalam bungkus rokok.

Merokok itu berbahaya, menurut Kementerian Kesehatan. Maka dari itu, mereka mengeluarkan peringatan bungkus rokok sejak 24 Juni 2014.

Peringatan yang disampaikan ada dua jenis. Foto atau gambar dan tulisan. Foto bisa paru-paru berwarna gelap, tenggorokan berlubang, dada berlubang, susunan gigi tak sempurna dan masih banyak lainnya.

Sedangkan tulisan, lebih didominasi dengan merokok dapat menyebabkan kanker, merokoo cepat membuat mati, kesehatan terganggu dan segala peringatan yang bernada ancaman.

Tidak hanya itu, peringatan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 juga memuat larangan tidak boleh ada kata-kata ‘Light’, ‘Mild’, ‘Slim’, ‘Special’, ‘Low Tar’, ‘Premium’ dan lain-lain yang mengindikasikan kualitas atau keamanan rokok.

Tentu saja, peringatan itu telah dipatuhi seluruh merek rokok baik di Indonesia maupun yang masuk ke Indonesia macam Camel, Dunhill maupun Marlboro. Namun, apakah itu efektif?

Efektivitas Peringatan Bungkus Rokok

Ini pertanyaan retoris. Akan tetapi, jawabannya mudah ditebak. Sebab, hingga hari ini, menurut data yang Roki punya, peringatan tersebut tidak terlalu berdampak bagi konsumen.

Perokok tetap saja mengisap batang demi batang. Tidak peduli aneka gambar maupun tulisan. Kamu bayangkan, diberi gambar peringatan merokok saja negara sudah berharap besar pada penerimaan cukai rokok. Apalagi jika tidak.

Maka dari itu, sebenarnya peringatan bungkus rokok tidak penting-penting amat. Saran Roki, tirulah rokok impor seperti Manchester. Meskipun tanpa peringatan, toh, jarang ada berita perokok anak di sana.

Jika alasan peringatan untuk mengantisipasi perokok anak, regulasinya yang keliru. Seharusnya bukan dibuat seperti itu melainkan edukasi. Bagi penjual rokok pun perlu edukasi bahwa tidak boleh menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun.

Namun, inilah fakta sejarah yang perlu kamu ketahui. Inilah mulanya peringatan bungkus rokok di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *