Kebijakan pemerintah Malaysia yang berusaha menekan konsumsi tembakau dengan menaikkan cukai rokok bertarif tinggi membuat peredaran rokok ilegal merajalela di Negeri Jiran itu.
Dikutip oleh The Star online berdasarkan Warta Bloomberg akhir bulan lalu, Malaysia memiliki prosentase penjualan rokok ilegal tertinggi di dunia, yakni 59% dari total penjualan rokok. Menurut data Oxford Economics, sebanyak 1.000 rokok ilegal dibeli di Malaysia setiap menitnya.
Maraknya rokok ilegal ini terjadi sejak Malaysia menaikkan cukai rokok pada tahun 2015 silam. Kondisi ini membuat pemerintah Malaysia kehilangan potensi penerimaan negara dari cukai rokok sebesar 13,5 miliar ringgit atau setara 3,3 miliar dollar AS atau setara Rp46,6 triliun.
Menurut kementerian kesehatan setempat, Malaysia berupaya mengurangi angka penyakit akibat rokok serta menahan laju konsumsi rokok, utamanya pada remaja. Karena itu kebijakan menaikkan cukai diambil oleh pemerintah.
Tak perlu waktu lama setelah kebijakan tersebut dijalankan, pendapatan perusahaan rokok British American Tobacco (BAT) yang sempat mengampanyekan anti kenaikan cukai terkena imbas. Dalam waktu 3 tahun pascakebijakan kenaikan cukai rokok, pendapatannya di Malaysia anjlok 3,2 persen. Sementara itu, pesain BAT, Japan Tobacco Inc. menutup pabriknya di Malaysia pada 2017.
Studi pada 2018 yang dilakukan oleh BAT menunjukkan sekira 395 juta bungkus rokok di Malaysia adalah ilegal. Hampir separuh konsumsi rokok di negara itu adalah rokok putih ilegal yang dibawa dari Indonesia, Filipina, dan Vietnam lantaran hargamya lebih murah.