bungkus rokok

Kemendagri Nilai Perda KTR yang Melarang Toko Memajang Rokok Menyalahi Aturan Nasional

Perda KTR dianggap memberikan masalah bagi para pelaku usaha, utamanya pelaku usaha ritel. Hal Ini terkait dengan pelarangan pemajangan produk rokok di toko-toko ritel di Bogor, sedangkan peraturan nasional yang wajib dan secara hukum lebih kuat menjadi acuan dalam menyusun Perda tidak melarang hal ini.

rokok

Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor yang melarang pemajangan produk tembakau atau rokok di toko-toko ritel modern menuai protes dari berbagai kalangan. Banyak pengusaha dan pemilik toko ritel merasa keberatan dengan aturan ini. Aturan ini menyebabkan jaminan ketidakpastian usaha.

Suara keberatan disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO). Juru bicara, Gunawan Baskoro mengatakan Peraturan Daerah yang tidak sesuai dengan Peraturan Nasional jelas menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Kami tidak memiliki aturan main yang jelas, karena di level nasional (pemajangan produk rokok) boleh, sementara di level daerah dilarang. Tidak ada jaminan ketidakpastian usaha. Terlebih, kami tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan peraturan tersebut atau minimal disosialisasikan.”

Suara keberatan juga disampaikan pedagang toko retail di Kota Bogor, Farida. Ia mengeluhkan adanya larangan pemajangan produk rokok. Larangan tersebut membuat pendapatannya berkurang hingga 40 persen. “Waktu itu, saya tanya apa alasannya dagangan rokok harus ditutup? Lalu, saya dikasih lihat surat edaran dari Pemerintah. Kami sebagai pedagang memohon agar usaha kami didukung agar bisa maju.”

bungkus rokok

Juru bicara Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Estyo Herbowo mengaku memahami itikad dari Perda KTR ini adalah untuk membatasi konsumen rokok di Kota Bogor. Dia mengemukakan, yang menjadi persoalan adalah adanya larangan pemajangan produk rokok. Padahal, pembatasan promosi dan pemasaran sudah diatur di dalam PP 109 Tahun 2012.

“Kami menitikberatkan pemajangan produk rokok itu sendiri karena selama ini tidak diatur mengenai pelarangan pemajangan. Kami ingin Perda ini selaras dengan peraturan nasional. Kami ingin diajak diskusi,” ujar Estyo.

rokok

Kementerian Dalam Negeri sendiri menilai Bahwa Perda KTR (kawasan tanpa rokok) Kota Bogor bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Perwakilan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Agus Rahmanto mengatakan, memang ada masalah yang muncul dan menjadi perdebatan dari pelaksanaan Perda KTR.

“Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Tidak boleh bertentangan dengan nilai umum dan kesusilaan,” kata Agus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *