Setelah beberapa waktu yang lalu Pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang tidak naiknya tarif cukai rokok di tahun 2019, kini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang yang yang dinilai pro pada Industri rokok kecil dan menengah di Indonesia.
Pemerintah secara resmi merelaksasi industri rokok skala kecil dan menengah untuk masuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Nantinya, industri rokok tersebut tak lagi diwajibkan bermitra dengan industri rokok skala besar.
Kebijakan ini dikeluarkan karena banyaknya industri rokok skala kecil dan menengah di Indonesia yang hidup segan mati tak mau. Kembang kempis. Sedangkan Industri rokok besar terus berekspansi dan berkembang semakin besar. Atas dasar tersebut Kementrian Perindustrian mendorong tumbuhnya industri rokok skala kecil dan menengah di Indonesia.
Sebelumnya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016, investasi industri rokok kecil dan menengah (IKM) diwajibkan bermitra dengan industri rokok skala besar.
Dalam DNI yang telah direvisi, industri rokok kretek, rokok putih, dan rokok lainnya masuk dalam kategori industri yang bisa masuk asing maupun domestik. Artinya, tak hanya investor asing yang bisa masuk ke industri ini, tapi juga bisa oleh investor dalam negeri.
“Jadi rokok ini terbuka untuk PMA (Penanaman Modal Asing) maupun PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri),” kata Airlangga Hartanto, Menteri Perindustrian Republik Indonesia.
Melalui kebijakan ini diharapkan Industri rokok skala kecil mampu berkembang dengan optimal dan mampu mendorong tumbuhnya industri-industri rokok baru di Indonesia.