bungkus rokok

Usaha Pemerintah Melawan Aturan Bungkus Rokok Polos

Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau World Health Organization (WHO) atau lebih dikenal dengan Framework Convention on Tobacco ControlĀ (FCTC) adalah perjanjian internasional yang diadopsi pada Majelis Kesehatan Dunia pada tanggal 21 Mei 2003. Perjanjian ini berisi tentang pengaturan tembakau dan produk turunannya. Salah satu yang sedang digiatkan untuk dijalankan di tiap negara yang tergabung dalam WHO adalah penyeragaman aturan pada bungkus rokok yang disebut dengan plain packaging.

bungkus rokok

Kebijakan plain packaging ini mewajibkan kemasan rokok harus polos, tidak boleh ada warna, gambar, slogan, merk dan juga logo. Ukuran, bentuk dan warna dari kemasan rokok akan diseragamkan. Aturan ini digagas pertama kali oleh Australia pada 2012. Kebijakan plain packaging ini kemudian dibawa untuk dilaksanakan seluruh anggota WHO yang ikut tergabung dalam FCTC pada 2016 lalu.

Indonesia sebagai salah satu negara penghasil rokok terbesar, tentu akan terkena imbasnya. Aturan ini jelas merugikan. Kebijakan plain packaging bertujuan untuk membatasi peredaran rokok di masyarakat. Kebijakan yang diasumsikan akan menekan jumlah perokok di semua negara yang tergabung dalam FCTC. Tentu saja, pemerintah menolak adanya kebijakan ini.

rokok

Indonesia tak sendirian berdiri menolak adanya kebijakan plain packaging ini. Ada negara Ukraina, Honduras, Republik Dominika dan Kuba yang sama-sama menolak kebijakan Tobacco Plain Packaging Act ini.

Mantan Menteri perdagangan Gita Wirjawan menyikapi hal ini dengan mengatakan bahwa kebijakan yang dibawa Australia ini tidak adil. Jika rokok produk Indonesia yang harus masuk ke Australia menggunakan kemasan polos, kosong sesuai aturan plain packaging, maka produk minuman seperti alkohol dan wine dari Australia juga harus berlaku sama. Tanpa merk, logo dan harus dalam kemasan polos. Kebijakan Plain Packaging ini harus benar-benar ditolak.

rokok

Suara penolakan juga dilontarkan oleh Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kemendag, Iman Pambagyo. Beliau mengatakan kebijakan plain packaging ini diadopsi tanpa bukti ilmiah atau hasil analisis. Jika ini diterapkan bukan tidak mungkin akan muncul banyak produk-produk palsu dan rokok ilegal dalam perdagangan.

Atas dasar tersebut, bersama dengan Ukraina, Honduras, Republik Dominika, dan Kuba, Indonesia melakukan gugatan bersama Indonesia ke World Trade Organization (WTO). Gugatan ini didasarkan atas tindakan melawan hak cipta dan kekayaan intelektual serta melanggar merk dagang tembakau. Sayangnya gugatan ke WTO ini gagal dan kalah. Namun, Indonesia dan keempat negara yang menolak kebijakan ini tidak akan menyerah.

bungkus rokok bungkus rokok

Pemerintah Indonesia masih akan terus berjuang menolak kebijakan Tobacco Plain Packaging Act ini. Kebijakan yang akan berdampak besar pada sektor pertembakauan. Negara sadar, sektor ini menghasilkan keuntungan besar bagi pembangunan negara dan menyerap jumlah tenaga kerja yang sangat besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *