Kebijakan yang pewajiban produsen rokok untuk mencetak gambar peringatan merokok di bungkus rokok rupanya tak hanya ditentang di Indonesia. Industri tembakau dan petani tembakau India juga menolak aturan yang dibuat oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) melalui Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau itu.
Menurut stakeholder pertembakauan di India, kebijakan tersebut dirasa berlebihan karena sebelumnya undang-undang yang berlaku telah menuntut 40 persen dari bungkus rokok telah berisi peringatan.
Sedangkan aturan terbaru yang diberlakukan sejak tanggal 1 April tahun ini mewajibkan gambar peringatan merokok mengambil porsi sebesar 85 persen dari keseluruhan ruang di bungkus rokok.
Kebijakan pengakambinghitaman tembakau sebagai akar dari kesehatan dinilai tidak tepat sasaran. Atas tuntutan itu, stakeholder pertembakuan mengirim 25 petisi di pengadilan yang berbeda di India.
Foto ilustrasi oleh : Eko Susanto